Menstruasi atau haid adalah meluruhnya zat-zat nutrisi pada dinding rahim karena tidak terjadi pembuahan pada waktu ovulasi sebelumnya. Luruhnya zat-zat nutrisi yang menempel di dinding rahim itulah yang lazim kita sebut sebagai "
darah haid".
Jadi, darah haid bukanlah darah kotor (sebagaimana lazimnya anggapan masyarakat), karena darah haid tersebut berasal dari zat-zat nutrisi yang merupakan sumber makanan untuk janin bila terjadi pembuahan.
Adapun terjemahan dalam bahasa Indonesia yang menyebutkan bahwa haid itu adalah kotoran, tampaknya perlu didiskusikan antara ulama dan ilmuwan sehingga terdapat keseragaman penerjemahan yang paling tepat. Berikut ayat al-Quran tersebut:
Pada al-Quran dan Terjemahnya dalam Bahasa Indonesia yang dikeluarkan oleh Departemen Agama RI (yang tentunya menjadi acuan bagi masyarakat Indonesia), Q.S. al-Baqarah 2:222 tersebut diterjemahkan sebagai berikut:
Dan mereka bertanya kepadamu tentang tentang haid. Katakanlah, "Haid itu adalah kotoran. Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid, dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu". Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri. [Q.S. al-Baqarah 2:222]
Dalam tafsir al-Mishbah karya M. Quraish Shihab, terjemahan ayat tersebut sebagai berikut:
Mereka bertanya kepadamu tentang mahiid. Katakanlah, "Ia adalah gangguan". Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah bersuci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepada kamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan mehukai orang-orang yang bersungguh-sungguh menyucikan diri.
Bila kita lihat sebab turunnya ayat (
asbaab an-nuzul), ayat tersebut intinya berisi larangan suami-istri melakukan hubungan seks pada saat istri sedang haid. Ayat tersebut turun sebagai jawaban atas pertanyaan sejumlah orang kepada Rasulullah saw. berkaitan dengan kebiasaan pria-pria Yahudi menghindari wanita-wanita yang sedang haid, bahkan tidak makan bersama mereka dan meninggalkan rumah pada saat mereka sedang haid.
Lebih lanjut M. Quraish Shihab dalam tafsirnya menjelaskan bahwa pertanyaan mereka pada hakikatnya bukan tentang apa itu haid, tetapi bagaimana tuntunan Ilahi kepada suami pada saat istrinya sedang haid.
Jawaban di atas sangat singkat tetapi menginformasikan tentang keadaan wanita yang sedang mengalami haid dan bagaimana menghadapi mereka kala itu. Sesaat setelah turunnya ayat ini Nabi saw. menyampaikan maksud jawaban Ilahi ini dengan menyatakan kepada para penanya dan seluruh umat Islam:
"Lakukanlah segala sesuatu (yang selama ini dibenarkan) kecuali hubungan seks" [H.R. Muslim]
Pada terjemahan dalam Tafsir al-Mishbah, mahiid atau haid diterjemahkan dengan "
gangguan" bukan "
kotoran". Kemudian, kita bandingkan kedua terjemahan tersebut di atas tersebut dengan terjemahan dalam bahasa Inggris berikut:
"They ask you about (intercourse during) menstruation. Say it is a harm, so keep away from women during menstruation and do not approac them untill they are clean..."
Pada terjemahan bahasa Inggris di atas, menstruasi disebut sebagai "
harm" yang memiliki makna cukup luas, antara lain: hal yang merugikan, hal yang mengganggu, hal yang membahayakan, dan hal yang mencelakakan.
Bila kita hubungkan dengan penelitian medis, tampaknya terjemahan yang terdapat dalam Tafsir al-Mishbah karya M. Quraish Shihab serta terjemahan dalam Bahasa Inggris di atas lebih mengena.
Ayat tersebut turun dalam konteks pertanyaan sejumlah orang kepada Rasulullah saw. tentang boleh atau tidaknya melakukan hubungan seks saat sedang menstruasi. Kemudian Allah berfirman bahwa menstruasi itu adalah
hal yang mengganggu, membahayakan, dan mencelakakan (menyangkut hubungan seks ketika sedang menstruasi/sesuai konteks pertanyaan).
Mengapa Allah SWT. mengatakan bahwa menstruasi itu adalah hal yang mengganggu, membahayakan, bahkan dapat mencelakakan dalam konteks pertanyaan tentang boleh atau tidaknya melakukan hubungan intim saat sedang menstruasi?
Jawabannya sebagai berikut:
Alat kelamin wanita menjadi saluran yang menghubungkan rongga perut dengan segala sesuatu yang ada di luar. Lubang vagina langsung terhubung menuju mulut rahim, kemudian terhubung ke kiri dan ke kanan tempat saluran telur.
Saluran telur ini bermuara ke rongga perut. Di dalam perut banyak sekali organ-organ tubuh yang sangat penting dan sangat sensitif, seperti usus, hati, pankreas, dan lain-lain. Bila kuman masuk melalui saluran alat kelamin wanita dan kemudian masuk ke dalam perut, akan menimbulkan infeksi yang sangat berbahaya.
Dalam keadaan normal, saluran ini dilindungi oleh lendir-lendir kental yang ada di dalam mulut rahim sehingga kotoran apa pun tidak akan bisa masuk ke dalam rongga perut. Lendir-lendir yang kental ini berisi banyak sekali sel-sel darah putih yang akan membunuh semua kuman yang lewat.
Nah, pada saat menstruasi, lendir ini tidak diproduksi agar darah menstruasi dapat keluar. Bila lendir tersebut masih ada, darah menstruasi tentunya akan terhambat dan tidak bisa keluar. Artinya, pada waktu menstruasi, sumbatan lendir tersebut akan terlepas. Akibatnya saluran kelamin tidak memiliki pengaman, sehingga sangat rentan terhadap serangan kuman.
Pada waktu menstruasi banyak sekali perlukaan dan pembuluh-pembuluh darah di dinding rahim terbuka. Bila ada kuman-kuman yang masuk, dengan sangat mudah kuman-kuman tersebut akan memasuki rahim karena tidak ada lendir yang menghambatnya.
Kuman-kuman tersebut tidak hanya masuk ke dalam rongga perut, tetapi bisa mencapai seluruh tubuh melalui pembuluh-pembuluh darah yang terbuka dan dengan cepat menyebar ke otak, ke ginjal, ke jantung, sehingga dapat menyebabkan infeksi di seluruh tubuh, bahkan bisa menimbulkan kematian mendadak.
Juga bila ada udara terdorong masuk ke dalam mulut rahim lalu masuk ke dalam pembuluh darah, kuman akan cepat menuju jantung sehingga menimbulkan gangguan jantung. Bila terbawa ke otak, dengan cepat akan terjadi reaksi alergi, atau akan menyebabkan gangguan otak (mengalami kejang-kejang dan diikuti dengan kematian mendadak).
Kita lihat, bahwa medis dan Islam selalu sejalan. Islam mengharamkan hubungan seks suami-istri pada saat menstruasi dan ternyata memang hal itu sangat membahayakan, bahkan dapat mencelakakan istri.
Bila terdapat hal-hal yang sepertinya bertentangan antara medis dengan Islam, hal itu disebabkan oleh sejumlah hal, antara lain:
- Pertama, ilmu yang dikuasai manusia masih sangat terbatas, belum sampai pada taraf seperti yang tertera dan dijelaskan di dalam al-Quran.
- Kedua, interpretasi terhadap ayat al-Quran yang kurang tepat.
- Ketiga, terjadi bias interpretasi dalam penerjemahan al-Quran ke dalam bahasa selain bahasa Arab (seperti contoh penerjemahan ayat di atas ke dalam bahasa Indonesia). Dalam istilah bahasa, hal seperti ini lazim disebut dengan interpretasi lintas budaya (cross culture interpretation). Salah satu faktor penyebabnya adalah karena tidak ditemukan padanan kata yang tepat.
Karenanya, kita harus terus berupaya mencari dan menggali pengetahuan tentang berbagai hal tersebut. Itulah mengapa dalam Islam, menuntut ilmu adalah kewajiban (bukan hak) dan harus dilaksanakan secara terus menerus.
Wallahu A’lam...
Sumber :
http://dokter-hanny.blogspot.com/2010/10/haid-itu-bukanlah-kotoran.html